Gugatan sederhana
Berikut adalah ringkasan ensiklopedis tentang "Gugatan sederhana" berdasarkan data putusan: Gugatan sederhana adalah jenis gugatan yang diajukan ke pengadilan dengan prosedur yang relatif sederhana. Dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, gugatan sederhana digunakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuk Sikaping untuk menuntut pelaksanaan perjanjian yang dianggap telah ingkar janji oleh para tergugat. Gugatan sederhana ini didaftarkan dengan nomor register 9/Pdt.G.S/2023/PN Lbs dan diterima oleh pengadilan pada tanggal 06 November 2023. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar para tergugat melaksanakan kewajibannya dan jika tidak, penggugat berhak menjual agunan yang telah diagunkan (430 putusan terkait).
Putusan Terkait (10)
- 13Pdt.G.S — perdata · PN_Gto · 2025
- 15Pdt.G.S — perdata · PN_Bik · 2022
- 57Pdt.G.S — perdata · PN_Tsm · 2025
- 4Pdt.G.S — perdata · PN_Lmj · 2025
- 11PDT — perdata · PT_GTO · 2025
- 49Pdt.G.S — perdata · PN_Tdn · 2025
- 72Pdt.G.S — perdata · PN_Ktg · 2023
- 52Pdt.G.S — perdata · PN_Btg · 2025
- 11Pdt.G.S — perdata · PN_Mna · 2023
- 18Pdt.G.S — perdata · PN_Trk · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →