Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G.S/2022/PN Bik

Nomor15/Pdt.G.S/2022/PN Bik
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Bik
Panjang Dokumen9.557 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Panitera diperintahkan untuk mencoret perkara dari buku register dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada penggugat.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →