18/Pdt.G.S/2023/PN Trk
| Nomor | 18/Pdt.G.S/2023/PN Trk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Trk |
| Panjang Dokumen | 58.245 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek. Menyatakan Tergugat I & II melakukan wanprestasi kepada Penggugat dan menghukum mereka membayar sisa pinjaman sebesar Rp. 50.785.284,-
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →