Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

18/Pdt.G.S/2023/PN Trk

Nomor18/Pdt.G.S/2023/PN Trk
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Trk
Panjang Dokumen58.245 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek. Menyatakan Tergugat I & II melakukan wanprestasi kepada Penggugat dan menghukum mereka membayar sisa pinjaman sebesar Rp. 50.785.284,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →