Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

49/Pdt.G.S/2025/PN Tdn

Nomor49/Pdt.G.S/2025/PN Tdn
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen57.479 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan kewajiban kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →