Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

57/Pdt.G.S/2025/PN Tsm

Nomor57/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Tsm
Panjang Dokumen73.432 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, Tergugat dihukum membayar hutang sebesar Rp 118.209.300,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →