Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G.S/2025/PN Lmj

Nomor4/Pdt.G.S/2025/PN Lmj
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen58.520 karakter

Amar Putusan

Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat dan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.067.200,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →