Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/PDT/2025/PT GTO

Nomor11/PDT/2025/PT GTO
Jenisperdata — PDT
Tahun2025
PengadilanPT_GTO
Panjang Dokumen19.523 karakter

Amar Putusan

Gugatan Terbanding/Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi tidak dapat diterima. Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →