Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G.S/2025/PN Gto

Nomor13/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen7.093 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dinyatakan bukan gugatan sederhana. Panitera diperintahkan mencoret perkara dari register dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →