Biaya perkara
Biaya perkara dalam konteks hukum di Indonesia dapat dibebankan kepada pihak yang mengajukan permohonan jika pencabutan permohonan tersebut dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Dalam hal pencabutan permohonan, biaya yang timbul dalam perkara dapat dibebankan kepada pemohon, sebagaimana tercantum dalam putusan yang mengacu pada pasal 271 Rv dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (484 putusan terkait).
Total Putusan
484
Pengadilan Terbanyak
PN_Waikabubak
Konsep Terkait
Yurisprudensi
Putusan Terkait (10)
- 65Pdt.G — agama · PA.Wt · 2026
- 809Pdt.G — agama · PA.TDN · 2023
- 2679Pdt.G — agama · PA.Pt · 2025
- 541Pdt.G — agama · PA.Tg · 2023
- 22Pdt.P — agama · PA.Pt · 2026
- 5245Pdt.G — agama · PA.Bbs · 2022
- 230Pdt.G — agama · PA.Pga · 2024
- 2Pdt.G — agama · PA.Kfn · 2022
- 533Pdt.G — agama · PA.Tg · 2023
- 2828Pdt.G — agama · PA.Smg · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →