Desersi
Desersi adalah tindak pidana militer berupa prajurit yang dengan sengaja meninggalkan kesatuan atau dinas tanpa izin melebihi batas waktu yang ditentukan, diatur dalam Pasal 87 KUHPM. Perkara diadili melalui Peradilan Militer dengan alur: penyidikan Polisi Militer (POM) → penyerahan perkara oleh Papera → penuntutan Oditur Militer → persidangan di Pengadilan Militer (DILMIL). Vonis sering disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer (Pasal 26 KUHPM).
Total Putusan
0
Putusan Terkait (10)
- 30K_PM.I — militer · PM.I-05 · 2025
- 16K_PM.I — militer · PM.I-05 · 2025
- 15K_PM.I — militer · PM.I-05 · 2025
- 141K_PM.II — militer · PM.II-08 · 2022
- 01K_PM.I — militer · PM.I-05 · 2025
- 32K_PM.II — militer · PM.II-10 · 2024
- 5K_PM.I — militer · PM.I-01 · 2024
- 79K_PM.I — militer · PM.I-01 · 2023
- 75K_PM.I — militer · PM.I-03 · 2022
- 106K_PM.II — militer · PM.II-08 · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →