533/Pdt.G/2023/PA.Tg
| Nomor | 533/Pdt.G/2023/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 8.364 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Termohonyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 533/Pdt.G/2023/PA.Tgdari Pemohondengan verstek; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empatratus emptpuluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →