Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5245/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5245/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen9.237 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5245/Pdt.G/2022/PA.Bbs dari Penggugat; Menyatakan perkara Nomor 5245/Pdt.G/2022/PA.Bbs telah selesai; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 298.000,00 ( dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →