2828/Pdt.G/2025/PA.Smg
| Nomor | 2828/Pdt.G/2025/PA.Smg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Smg |
| Panjang Dokumen | 35.793 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2828/Pdt.G/2025/PA.Smg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →