Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2828/Pdt.G/2025/PA.Smg

Nomor2828/Pdt.G/2025/PA.Smg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Smg
Panjang Dokumen35.793 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2828/Pdt.G/2025/PA.Smg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →