Eksepsi
Berikut adalah ringkasan ensiklopedis tentang "Eksepsi" dalam konteks putusan tersebut: Eksepsi adalah tanggapan atau jawaban dari pihak tergugat dalam suatu perkara perdata yang bertujuan untuk menolak atau mengkritisi gugatan yang diajukan oleh penggugat. Dalam putusan ini, eksepsi yang diajukan oleh tergugat (Pemerintah Republik Indonesia) diterima oleh majelis hakim, yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan demikian, eksepsi tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk mengeluarkan putusan yang menolak gugatan penggugat (221 putusan terkait).
Total Putusan
221
Pengadilan Terbanyak
PT_Banda_Aceh
Konsep Terkait
Warisan
Putusan Terkait (10)
- 189Pdt.G — agama · PTA.Bdg · 2023
- 852K_PDT — lainnya · MA · 2026
- 298K_PDT — lainnya · MA · 2026
- 34Pdt.G — agama · PTA.Btn · 2025
- 47Pdt.G — agama · PTA.Plg · 2023
- 5Pdt.G — agama · PTA.Mks · 2026
- 29Pdt.G — agama · PTA.Ptk · 2023
- 1427Pdt.G — agama · PA.Sel · 2023
- 284K_PDT — lainnya · MA · 2026
- 430Pdt.G — perdata · PN_Jkt.Pst · 2020
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →