Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Peradilan agama

Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah bagi Muslim, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009. Tingkatan peradilan agama: Pengadilan Agama (PA) sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) sebagai tingkat banding, dan Mahkamah Agung sebagai tingkat kasasi. Di Aceh, fungsi PA/PTA dijalankan oleh Mahkamah Syariah.

Total Putusan
0

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →