Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Waris islam

Waris Islam (faraidh) adalah sistem pembagian harta peninggalan berdasarkan hukum Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II (Pasal 171-214). Ahli waris dan bagian masing-masing ditetapkan berdasarkan hubungan kekerabatan dan perkawinan dengan pewaris. Sengketa pembagian waris antar-Muslim diselesaikan di Pengadilan Agama. Di Provinsi Aceh, perkara waris Islam diperiksa oleh Mahkamah Syariah sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2002.

Total Putusan
0

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →