Cerai gugat
Cerai gugat adalah permohonan cerai yang diajukan oleh istri kepada Pengadilan Agama, diatur dalam Pasal 73 sampai 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 132-148. Gugatan diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal penggugat (istri). Majelis hakim wajib mendamaikan para pihak sebelum memeriksa pokok perkara. Jika perceraian dikabulkan, hakim sekaligus dapat memutuskan hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
Total Putusan
0
Putusan Terkait (10)
- 1649Pdt.G — agama · PA.Smd · 2024
- 1061Pdt.G — agama · PA.Prm · 2025
- 207Pdt.G — agama · PA.YK · 2025
- 325Pdt.G — agama · PA.SS · 2025
- 465Pdt.G — agama · PA.Brb · 2022
- 597Pdt.G — agama · PA.Brb · 2022
- 78Pdt.G — agama · PA.Br · 2026
- 455Pdt.G — agama · PA.Rh · 2025
- 1330Pdt.G — agama · PA.LLG · 2024
- 55Pdt.G — agama · PA.Stg · 2026
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →