Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Mahkamah Syariah

Mahkamah Syariah adalah lembaga peradilan khusus di Provinsi Aceh yang menjalankan kewenangan Pengadilan Agama sekaligus yurisdiksi pidana syariat Islam (jinayah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh. Mahkamah Syariah berwenang atas perkara perkawinan, waris, dan pelanggaran syariat Islam bagi Muslim Aceh. Tingkat banding adalah Mahkamah Syariah Provinsi Aceh, sedangkan kasasi tetap ke Mahkamah Agung.

Total Putusan
0

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →