Cerai talak
Cerai talak adalah permohonan izin suami untuk menjatuhkan talak kepada istri di hadapan sidang Pengadilan Agama, diatur dalam Pasal 66 sampai 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan KHI Pasal 114-128. Permohonan diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal istri (termohon). Talak baru sah secara hukum negara setelah diucapkan di depan majelis hakim dan dicatat dalam akta cerai. Talak yang dijatuhkan di luar sidang pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum administratif.
Total Putusan
0
Putusan Terkait (10)
- 27Pdt.G — agama · PA.ML · 2026
- 455Pdt.G — agama · PA.Rh · 2025
- 11Pdt.G — agama · PA.Btk · 2026
- 4Pdt.G — agama · PTA.Kr · 2025
- 5Pdt.G — agama · PA.Sdk · 2024
- 207Pdt.G — agama · PA.Min · 2024
- 491Pdt.G — agama · PTA.Sby · 2023
- 2Pdt.G — agama · PA.Kfn · 2025
- 488Pdt.G — agama · PTA.Sby · 2023
- 507Pdt.G — agama · PA.Tg · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →