585/Pdt.G/2023/PA.TDN
| Nomor | 585/Pdt.G/2023/PA.TDN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.TDN |
| Panjang Dokumen | 51.763 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persdiangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (xxxxx) terhadap Penggugat (xxxxx) Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: 4.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 4.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 4.3Nafkah terhutang ( madliyah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →