Itsbat nikah
Itsbat nikah adalah pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama agar pernikahan memiliki kekuatan hukum negara dan pasangan dapat memperoleh buku nikah. Itsbat nikah merupakan syarat untuk pengurusan akta kelahiran anak dan dokumen hukum lainnya. Pengadilan hanya mengabulkan jika pernikahan memenuhi syarat sah menurut hukum Islam.
Total Putusan
0
Putusan Terkait (10)
- 31Pdt.P — agama · PA.Kdi · 2026
- 1508Pdt.G — agama · PA.Sel · 2024
- 15Pdt.P — agama · PA.Ktb · 2026
- 23Pdt.P — agama · PA.Ktb · 2026
- 394Pdt.G — agama · PA.Lbs · 2025
- 330Pdt.P — agama · PA.ME · 2024
- 6Pdt.P — agama · PA.Lrt · 2026
- 22Pdt.P — agama · PA.Lbs · 2026
- 25Pdt.P — agama · PA.Lbs · 2026
- 23Pdt.P — agama · PA.Lbs · 2026
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →