Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Pencabutan gugatan

Berikut adalah ringkasan ensiklopedis tentang "Pencabutan gugatan" dalam konteks putusan tersebut: Pencabutan gugatan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penggugat untuk menarik kembali gugatannya yang telah diajukan ke pengadilan. Dalam putusan ini, penggugat (PT. Bank Rakyat Indonesia) mencabut gugatannya terhadap tergugat (Rais dan Liza Andriani) karena tergugat telah membayar sebagian dari objek gugatan. Pencabutan gugatan dapat dilakukan pada persidangan dan tidak memerlukan keberatan dari tergugat (305 putusan terkait).

Total Putusan
305
Pengadilan Terbanyak
PTUN_Bandar_Lampung
Konsep Terkait
Yurisprudensi

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →