Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2023/PN Bbs

Nomor25/Pdt.G/2023/PN Bbs
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Bbs
Panjang Dokumen11.274 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp349.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →