Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2025/PN Bsk

Nomor15/Pdt.G/2025/PN Bsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen20.002 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan perkara Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Bsk dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp290.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →