Ahli waris
Berikut adalah ringkasan ensiklopedis tentang "Ahli waris" dalam konteks putusan tersebut: Dalam konteks hukum waris, ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Namun, dalam putusan ini, tidak ditemukan penerapan konsep ahli waris secara langsung karena perkara yang diajukan adalah permohonan pembatalan data yang tidak sesuai pada Kantor Kementerian Agama. Pemohon, Sumiati, hanya mengajukan permohonan untuk memperbaiki data dirinya dan ibunya, Bumawi, yang tercatat tidak sesuai di beberapa dokumen (410 putusan terkait).
Total Putusan
410
Pengadilan Terbanyak
PN_Waikabubak
Konsep Terkait
Yurisdiksi_volunteer
Putusan Terkait (10)
- 1Pdt.G — agama · PTA.Mdo · 2025
- 10Pdt.P — agama · MS.Lsm · 2026
- 3Pdt.P — agama · PA.Br · 2026
- 23Pdt.G — agama · PTA.Bjm · 2025
- 3015Pdt.G — agama · PA.Lpk · 2023
- 471Pdt.G — agama · PA.Pwl · 2023
- 71Pdt.G — agama · PTA.Pbr · 2023
- 61Pdt.P — agama · PA.Buol · 2022
- 70Pdt.G — agama · PA.Lbj · 2025
- 213Pdt.G — agama · PA.Plk · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →