Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2022/PN Kkn

Nomor25/Pdt.G/2022/PN Kkn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen10.804 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →