Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2026/PN Mtp

Nomor1/Pdt.G.S/2026/PN Mtp
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2026
PengadilanPN_Mtp
Panjang Dokumen14.735 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara gugatan dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp208.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →