Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

63/Pdt.G/2025/PN Mtp

Nomor63/Pdt.G/2025/PN Mtp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Mtp
Panjang Dokumen15.420 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara gugatan dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp 354.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →