Pasal 87 KUHPM
Pasal 87 KUHPM mengatur tindak pidana desersi, yaitu prajurit yang pergi dengan maksud menarik diri secara tetap dari kewajiban dinas, menghindari bahaya perang, atau menyeberang ke musuh. Ancaman pidana penjara yang beratnya tergantung keadaan (masa damai atau perang), sering disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Total Putusan
0
Putusan Terkait (10)
- 33K_PM.II — militer · PM.II-10 · 2024
- 34K_PM.II — militer · PM.II-10 · 2024
- 54K_PM.I — militer · PM.I-07 · 2021
- 44K_PM.I — militer · PM.I-01 · 2024
- 152K_PM.III — militer · PM.III-19 · 2024
- 7K_PM.I — militer · PM.I-07 · 2022
- 119-KPMT.III_BDG_AD_XI — militer · pdf · 2024
- 93K_PM.I — militer · PM.I-02 · 2023
- 13-KPMT.III_BDG_AD_II — militer · pdf · 2024
- 5K_PM.I — militer · PM.I-01 · 2024
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →