Dalil — Riset Hukum
Pasal

Pasal 87 KUHPM

Pasal 87 KUHPM mengatur tindak pidana desersi, yaitu prajurit yang pergi dengan maksud menarik diri secara tetap dari kewajiban dinas, menghindari bahaya perang, atau menyeberang ke musuh. Ancaman pidana penjara yang beratnya tergantung keadaan (masa damai atau perang), sering disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

Total Putusan
0

Putusan Terkait (10)

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →