33/K_PM.II/2024/PM.II-10
| Nomor | 33/K_PM.II/2024/PM.II-10 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.II-10 |
| Panjang Dokumen | 72.520 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Kismanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dipecat dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →