Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

152/K_PM.III/2024/PM.III-19

Nomor152/K_PM.III/2024/PM.III-19
Jenismiliter — K_PM.III
Tahun2024
PengadilanPM.III-19
Panjang Dokumen64.642 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →