Pasal 26 KUHPM
Pasal 26 KUHPM mengatur pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer (ontslag uit de militaire dienst). Pemecatan dijatuhkan terhadap terpidana untuk pelanggaran berat agar yang bersangkutan tidak lagi menyandang status prajurit TNI. Merupakan pidana tambahan yang paling lazim dalam perkara pidana militer berat.
Total Putusan
0
Putusan Terkait (10)
- 50K_PM.I — militer · PM.I-07 · 2021
- 54K_PM.I — militer · PM.I-07 · 2021
- 58K_PM.I — militer · PM.I-01 · 2024
- 234K_PM.II — militer · PM.II-08 · 2022
- 11K_PM.I — militer · PM.I-06 · 2022
- 44K_PM.I — militer · PM.I-01 · 2024
- 147K_PM.III — militer · PM.III-19 · 2024
- 32K_PM.II — militer · PM.II-10 · 2024
- 30K_PM.II — militer · PM.II-10 · 2024
- 13-KPMT.III_BDG_AD_II — militer · pdf · 2024
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →