Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

234/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor234/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen238.547 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Richarmon Jeffri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan zinah' dan dijatuhi pidana penjara 8 bulan serta dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →