234/K_PM.II/2022/PM.II-08
| Nomor | 234/K_PM.II/2022/PM.II-08 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.II-08 |
| Panjang Dokumen | 238.547 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Richarmon Jeffri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan zinah' dan dijatuhi pidana penjara 8 bulan serta dipecat dari dinas Militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →