58/K_PM.I/2024/PM.I-01
| Nomor | 58/K_PM.I/2024/PM.I-01 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-01 |
| Panjang Dokumen | 183.617 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mohd Dzaki Abiyyu Rafif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →