Penahanan
Berikut adalah ringkasan ensiklopedis tentang "Penahanan" dalam konteks hukum Indonesia: Penahanan dalam hukum pidana Indonesia adalah upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengekang kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penahanan bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan lancar serta untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dalam proses penahanan, aparat penegak hukum harus memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk diperiksa dan diadili secara adil (1285 putusan terkait).
Total Putusan
1285
Pengadilan Terbanyak
PT_Tanjungkarang
Konsep Terkait
Zinah
Putusan Terkait (10)
- 115Pid.Sus — pidana · PN_Liw · 2023
- 104Pid.B — pidana · PN_Tim · 2023
- 35Pid.B — pidana · PN_Rno · 2023
- 92Pid.B — pidana · PN_Lbb · 2023
- 71Pid.Sus-TPK — pidana · PN_Jkt.Pst · 2021
- 431Pid.Sus — pidana · PN_Cbd · 2025
- 15Pid.Sus — pidana · PN_Bna · 2023
- 228Pid.Sus — pidana · PN_Sbw · 2023
- 54Pid.Sus — pidana · PN_Lbs · 2022
- 185Pid.Sus — pidana · PN_Gto · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →