Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

15/K_PM.I/2025/PM.I-05

Nomor15/K_PM.I/2025/PM.I-05
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2025
PengadilanPM I-05
Panjang Dokumen74.543 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Alvanida Bhisma Maulana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dicopot dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →