15/K_PM.I/2025/PM.I-05
| Nomor | 15/K_PM.I/2025/PM.I-05 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM I-05 |
| Panjang Dokumen | 74.543 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Alvanida Bhisma Maulana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dicopot dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →