Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

106/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor106/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen51.185 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Wisnu Angga Wijaya Praka Mar NRP 115736 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun serta dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →