75/K_PM.I/2022/PM.I-03
| Nomor | 75/K_PM.I/2022/PM.I-03 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-03 |
| Panjang Dokumen | 71.850 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa David Firdaus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dipecat dari dinas Militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →