141/K_PM.II/2022/PM.II-08
| Nomor | 141/K_PM.II/2022/PM.II-08 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.II-08 |
| Panjang Dokumen | 62.675 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dedi Susanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun serta dipecat dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →