Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Tindak pidana anak

Tindak pidana anak dalam konteks putusan ini terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak korban, yaitu memasukkan kelaminnya ke kelamin anak korban dan menggoyang pantatnya. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang mengakibatkan anak korban mengalami kerugian. Dalam putusan ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana terhadap anak, namun putusan akhir tidak dapat disimpulkan karena data yang tersedia tidak lengkap. Secara umum, tindak pidana anak dalam konteks ini menunjukkan bahwa hukum melindungi anak dari perbuatan yang dapat merugikan mereka (221 putusan terkait).

Total Putusan
221
Pengadilan Terbanyak
PN_Sidikalang
Konsep Terkait
Undang_Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2012_tentang_Sistem_Peradilan_Pidana_Anak

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →