Pembelaan
Berikut ringkasan ensiklopedis tentang "Pembelaan" dalam konteks putusan tersebut: Pembelaan dalam konteks hukum pidana dapat berupa tindakan membela diri dari serangan atau tindakan yang dianggap sebagai ancaman. Dalam putusan ini, Terdakwa melakukan tindakan yang dianggap sebagai pembelaan terhadap saksi yang dianggap telah memukul Demsi Muskanan Fola. Terdakwa mengayunkan tangan ke arah kepala saksi sebagai respons terhadap pertanyaan "siapa yang pukul?" yang menunjukkan adanya dugaan serangan atau tindakan yang dianggap sebagai ancaman terhadap Demsi Muskanan Fola. Namun, keterangan lebih lanjut tentang pembelaan ini tidak dapat disimpulkan dari data putusan yang disediakan (767 putusan terkait).
Putusan Terkait (10)
- 30Pid.B — pidana · PN_Kka · 2026
- 41Pid.B_LH — pidana · PN_Nla · 2023
- 26Pid.Sus — pidana · PN_Nla · 2023
- 124Pid.B — pidana · PN_Pga · 2023
- 97Pid.B — pidana · PN_Amr · 2022
- 5Pid.Sus — pidana · PN_Mna · 2025
- 247Pid.Sus — pidana · PN_Tnr · 2022
- 273Pid.B — pidana · PN_Gsk · 2023
- 43Pid.Sus — pidana · PN_Nla · 2023
- 47Pid.Sus — pidana · PN_Gdt · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →