Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Perdamaian

Berikut ringkasan ensiklopedis tentang "Perdamaian" dalam konteks hukum di Indonesia berdasarkan data putusan tersebut: Perdamaian dalam konteks hukum di Indonesia dapat diartikan sebagai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara secara damai. Dalam putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2023/PN Mna, pengadilan menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati. Dengan demikian, perdamaian dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, namun tetap memerlukan pengakuan dan pengesahan dari pengadilan (371 putusan terkait).

Total Putusan
371
Pengadilan Terbanyak
PT_Banda_Aceh
Konsep Terkait
Yurisprudensi

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →