Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

176/Pdt.G/2025/MS.Skl

Nomor176/Pdt.G/2025/MS.Skl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Skl
Panjang Dokumen44.585 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Nomor 176/Pdt.G/2025/MS.Skl dari Para Penggugat; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Singkil untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →