Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3182/Pdt.G/2023/PA.Mdn

Nomor3182/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen40.736 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara. Menyatakan perkara Nomor 3182/Pdt.G/2023/PA.Mdn dicabut. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (Tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →