3182/Pdt.G/2023/PA.Mdn
| Nomor | 3182/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 40.736 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara. Menyatakan perkara Nomor 3182/Pdt.G/2023/PA.Mdn dicabut. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (Tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →