Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt

Nomor24/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen19.543 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;2. Menyatakan perkara Nomor 24/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt dicabut;3. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.220.000,00 (Dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →