24/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt
| Nomor | 24/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G.S |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 19.543 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;2. Menyatakan perkara Nomor 24/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt dicabut;3. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.220.000,00 (Dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →