Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Kekerasan fisik dalam rumah tangga

Kekerasan fisik dalam rumah tangga — konsep hukum yang muncul di 25 putusan, pengadilan dominan PN Watansoppeng, terkait dengan Pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Mahkamah Agung.

Total Putusan
25
Pengadilan Terbanyak
PN_Watansoppeng
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →