Kekerasan fisik dalam rumah tangga
Kekerasan fisik dalam rumah tangga — konsep hukum yang muncul di 25 putusan, pengadilan dominan PN Watansoppeng, terkait dengan Pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Mahkamah Agung.
Total Putusan
25
Pengadilan Terbanyak
PN_Watansoppeng
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Putusan Terkait (10)
- 580Pdt.G — agama · PA.Sww · 2025
- 30Pdt.G — agama · PTA.Bjm · 2025
- 247Pdt.G — agama · PA.Smn · 2026
- 26Pdt.G — agama · PA.Lbs · 2026
- 16Pdt.G — agama · PTA.AB · 2025
- 124Pdt.G — agama · MS.Bkj · 2023
- 566Pdt.G — agama · PA.Brb · 2022
- 332Pdt.G — agama · MS.Lsm · 2025
- 594Pdt.G — agama · PA.Brb · 2022
- 19Pdt.G — agama · PTA.Kr · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →