124/Pdt.G/2023/MS.Bkj
| Nomor | 124/Pdt.G/2023/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 73.206 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya denganverstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ali Karim bin M. Kasim) terhadap Penggugat (Kasnawati Ara binti Eje Raja); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); Memerintahkan Kepada Panitera Mahkamah Syar?iyah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →