Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

566/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor566/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen73.056 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Fadliansyah bin Jumberi) terhadap Penggugat (Novitasari binti Nasman P.). Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan tanggal 19 Desember 2022. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →