594/Pdt.G/2022/PA.Brb
| Nomor | 594/Pdt.G/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brb |
| Panjang Dokumen | 36.939 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Aderiyansyah bin Basran) terhadap Penggugat (Murdiyati binti Diansah). Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →