491/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 491/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 19.472 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5093/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg. tanggal 31 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.130.000,00 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →