Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

491/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor491/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen19.472 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5093/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg. tanggal 31 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.130.000,00 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →